SNI ISO 37001: 2016 Sistem Manajemen Anti Suap (SMAP) Berdasarkan Inpres No.10 tahun 2016 dapat membantu organisasi mengendalikan praktek penyuapan dengan cara mencegah, mendeteksi, melaporkan dan menangani penyuapan.
SNI ISO 37001:2016 SMAP juga dapat digunakan untuk menanamkan budaya anti-suap dalam sebuah organisasi atau institusi baik negara maupun swasta dan dapat mendeteksi potensi penyuapan, sehingga institusi bisa melakukan pencegahan sejak dini. Saat ini PLN Indonesia Power Services juga saat ini sedang menjalankan SNI ISO 37001: 2016 SMAP agar penerapan Good Corporate Governance yang berada di PLN Indonesia Power Services semakin lebih baik lagi.
Dengan menerapkan sistem manajemen anti-penyuapan menunjukan bahwa PLN Indonesia Power Services memiliki komitmen terhadap integritas dan dapat menjadi mitra yang dapat dipercara, loyal, dan dapat diandalkan.