Bagikan

Penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan berkelanjutan menjadi landasan utama PLN Indonesia Power Services dalam menjamin tercapainya kinerja yang optimal serta peningkatan nilai tambah bagi Pemegang Saham dan para Pemangku Kepentingan lainnya menuju pertumbuhan perusahaan yang berkelanjutan.
PLN Indonesia Power Services terus mengembangkan sistem, struktur dan kebijakan pendukung GCG yang bertujuan mendorong tumbuhnya kesadaran dan komitmen implementasi GCG secara terus-menerus. Salah satunya dengan melakukan evaluasi petunjuk tata laksana kerja Dewan Komisaris dan Direksi (Board Manual) sebagai instrumen dalam implementasi GCG dengan tahapan aktivitas yang terstruktur, sistematis, mudah dipahami dan dapat dijalankan dengan konsisten.
Pedoman GCG dan Pedoman Etika Perusahaan sangat berperan sebagai instrumen dalam mendorong implementasi GCG yang semakin efektif sehingga penerapan standar Tata Kelola Perusahaan terbaik merupakan tujuan PLN Indonesia Power Services dalam jangka panjang untuk dapat meningkatkan nilai Perusahaan dan menunjang pencapaian kinerja Perusahaan di masa depan.

1. Kebijakan Tata Kelola Perusahaan (GCG Code)
Penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan berkelanjutan menjadi landasan utama PLN Indonesia Power Services dalam menjamin tercapainya kinerja yang optimal serta peningkatan nilai tambah bagi pemegang saham dan para Pemangku kepentingan lainnya menuju pertumbuhan perusahaan yang berkelanjutan. Pedoman GCG PLN Indonesia Power Services diatur dalam keputusan Bersama Direksi SK No. 082.2.K/CDB/XI/2020.


2.    Pedoman Etika Perusahaan (Code of Conduct/COC)
Pedoman Etika Perusahaan disusun untuk menjadi acuan perilaku bagi seluruh Insan PLN Indonesia Power Services sebagai bagian dari usaha pencapaian Visi dan Misi perusahaan. Pedoman Etika Perusahaan merupakan tanggung jawab seluruh insan PLN Indonesia Power Services mencakup pegawai, Direksi, Dewan Komisaris dan Komite di bawah Dewan Komisaris untuk bertingkah laku sesuai dengan Budaya Perusahaan. Penerapan Pedoman Etika Perusahaan secara konsisten diharapkan dapat mendorong terwujudnya perilaku yang profesional, bertanggungjawab, wajar, patut dan dipercaya dalam melakukan hubungan bisnis dengan rekan sekerja maupun para mitra kerja. Pedoman Etika Perusahaan disahkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Dewan Komisaris dan Direksi Nomor: No. 027.K/CDB/V/2021 dan SK No. 03.K/DEKOM-CDB/2021.


3.    Pedoman Kerja Direksi dan Komisaris (Board Manual)
Board Manual merupakan dokumen yang menjelaskan secara garis besar hak, kewajiban, tugas, wewenang, Dewan Komisaris dan Direksi sebagai Organ Utama Perusahaan serta proses hubungan dan fungsi anatara kedua organ tersebut. Pedoman kerja Dewan Komisaris dan Direksi diatur dalam Surat Keputusan bersama Dewan Komisaris dan Direksi SK No. 053.K/CDB/X/2021 dan SK No. 004.K/DEKOM-CDB/2021 (unduh disini).


4.    Kebijakan Pengendalian Gratifikasi
Seluruh kebijakan terkait dengan pengendalian gratifikasi telah dikomunikasikan kepada Dewan Komisaris, Direksi dan seluruh Pegawai Perusahaan. Disamping itu, disosialisasikan kepada para Pemangku Kepentingan melalui website Apabila ada penerimaan hadiah / bingkisan tidak terhindarkan maka pegawai yang bersangkutan dapat menyampaikan laporan beserta hadiah/bingkisan tersebut kepada Sekretaris Perusahaan dengan mengisi formulir yang disediakan selambat-lambatnya 30 hari setelah penerimaan. Sekretaris Perusahaan telah menerima laporan penerimaan Hadiah / bingkisan yang tidak terhindarkan dari mitra kerja. Pedoman Pengendalian Gratifikasi tertera di dalam SK No. 059.K/CDB/IX/2019.


5.    Kebijakan Benturan Kepentingan
Kebijakan Benturan kepentingan memberikan panduan bagaimana mengetahui, mencegah dan mengatasi benturan kepentingan serta prosedur pengungkapan kemungkinan adanya benturan kepentingan dalam rangka menjamin pengelolaan Perusahaan yang baik. Pedoman Benturan Kepentingan diatur dalam Surat Keputusan bersama Dewan Komisaris dan Direksi SK No. 003.K/DEKOM-CDB/2020 dan SK No. 064.K/CDB/VI/2020.


6.    Kebijakan Whistle Blowing System
Kebijakan Whistle Blowing System merupakan Pedoman pelaksanaan (unduh di sini) dalam menangani pengaduan pelanggaran dari pemangku kepentingan (Stakeholder) untuk menjamin terselenggaranya mekanisme penyelesaian pengaduan pelanggaran yang efektif sebagai upaya pengungkapan berbagai pelanggaran dalam Perusahaan yang tidak sesuai dengan standar etika yang berlaku. Kebijakan ini tercantum dalam Keputusan bersama Direksi dan Dewan Komisaris SK No. 079.K/CDB/XII/2019 dan SK No. 004.K/DEKOM-CDB/2019.


7.    Kebijakan Transparansi Informasi Publik
Kebijakan Transparansi Informasi Publik PLN Indonesia Power Services berisi batasan-batasan Informasi Perusahaan yang diperbolehkan untuk menjadi konsumsi public atau materi publik yang dikecualikan dari seluruh Informasi yang wajib diinformasikan ke publik yang diatur dalam SK No. 031.K/CDB/XI/2015 tentang Pelayanan, Pengungkapan dan Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan PLN Indonesia Power Services.


 8.    Kebijakan PLN Indonesia Power Services Bersih
PLN Indonesia Power Services Bersih merupakan program implementasi GCG yang melibatkan seluruh Stakeholder baik internal maupun eksternal. PLN Indonesia Power Services Bersih selaras dengan program “PLN Bersih” dan “IP Bersih” yang bertujuan menjadikan PLN dan afiliasinya bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme pada tahun 2016. PLN Indonesia Power Services Bersih dilaksanakan di semua Organ Perusahaan, Pegawai, Pejabat, dan Pemangku Kepentingan. PLN Indonesia Power Services Bersih memiliki 4 pilar, yaitu Partisipasi, Integritas, Transparansi, dan Akuntablitisa (PITA) selaras dengan Prinisip GCG. Pedoman dalam menghadapi adanya praktik gartifikasi diatur dalam Keputusan Direksi No. 059.K/CDB/IX/2019.