Pengelolaan risiko di lingkungan Perusahaan mengacu pada visi dan misi serta mempertimbangkan perubahan lingkungan baik eksternal maupun internal PLN Indonesia Power Services. Oleh karena itu diperlukan pengelolaan semua risiko secara sistematis, terstruktur dan komprehensif dalam rangka meningkatkan kepastian tercapainya tujuan dan sasaran Perusahaan, baik dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) maupun Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
Penerapan Manajemen Risiko bertujuan agar tercipta budaya sadar risiko di perusahaan sehingga Manajemen Risiko menjadi bagian integral dalam setiap kegiatan bisnis Perusahaan. Hal tersebut memiliki pengertian bahwa dalam setiap kegiatan bisnis selalu memperhitungkan risiko yang melekat dari setiap keputusan bisnis yang dipilih.
Kebijakan Manajemen Risiko
Perusahaan berupaya maksimal dalam melakukan penerapan Manajemen Risiko secara bertahap sesuai dengan pertumbuhan skala usaha, diselaraskan dengan perkembangan metoda pengelolaan risiko terkini serta dengan berlakunya peraturan dari Kementerian BUMN nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Good Corporate Governance (GCG) dan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-09/MBU/2012, pada pasal 25 tentang Manajemen Risiko yang wajib menerapkan:
- Direksi, dalam setiap pengambilan keputusan/tindakan korporasi, harus mempertimbangkan risiko usaha.
- Direksi wajib membangun dan melaksanakan program manajemen risiko korporasi secara terpadu yang merupakan bagian dari pelaksanaan program GCG.
- Pelaksanaan program manajemen risiko dapat dilakukan, dengan:
• Membentuk unit kerja tersendiri yang ada di bawah Direksi; atau
• Memberi penugasan kepada unit kerja yang ada dan relevan untuk menjalankan fungsi manajemen risiko.
• Direksi wajib menyampaikan laporan profil risiko dan penanganannya bersamaan dengan laporan berkala Perusahaan.
Selain itu, PLN Indonesia Power Services juga menyesuaikan diri dengan perkembangan standarisasi praktik Enterprise Risk Management (ERM) secara internasional, kebijakan manajemen risiko PLN Indonesia Power Services disusun dengan mengadopsi standar internasional ISO 31000:2018 Risk Management-Guidelines.