Bagikan

Dalam memastikan Good Corporate Governance, apabila terjadi pelanggaran disiplin, pelanggaran atas code of conduct maupun pelanggaran lainnya, siapapun dapat melaporkan pelanggaran tersebut (suap, pemerasan, benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi) melalui jalur yang sudah disediakan.

Pelapor akan dilindungi secara khusus oleh Direksi serta akan dijaga kerahasiaan identitasnya. Penyampaian Pelaporan dapat melalui link berikut: FORM WBS (insert Link https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSeaprB_0kzKy5h0g7vYJzDne0ZtslAFc5zxFhJRY29RJsOTvw/viewform) , atau dapat melalui email: wbs@plnipservices.co.id atau telpon: (021)-21789990 atau dapat mengirimkan ke:

TIM PENGADUAN PELANGGARAN

PLN Indonesia Power Services Building

Jl. Raya Pasar Minggu No. 190, Pejaten Barat, Pasar Minggu, RT.1/RW.1, Pejaten Bar., Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12510

Informasi yang diberikan Pelapor akan ditindaklanjuti dengan mudah jika memenuhi unsur 5W1H yaitu meliputi:

WHAT - Pelanggaran yang terjadi

WHEN - Kapan Pelanggaran tersebut dilakukan

WHERE - Tempat Pelanggaran tersebut dilakukan

WHO - Siapa yang melakukan atau terlibat dalam pelanggaran tersebut

WHY - Mengapa Pelanggaran tersebut terjadi

HOW - Bagaimana Pelanggaran tersebut dilakukan (modus, cara, dsb)

Atas penyampaian laporan, Direksi akan menindaklanjuti dengan upaya investigasi untuk mendapatkan kebenaran atas laporan tersebut dan selanjutnya laporan akan dilengkapi dengan bukti-bukti yang diperlukan untuk proses lebih lanjut.

Perlindungan Pelapor

PLN Indonesia Power Services memberikan jaminan perlindungan dan kerahasiaan terhadap setiap pelapor pengaduan/pengungkapan terhadap: Kerahasiaan identitas pelapor (nama, alamat, nomor telepon, faksimili, email, unit kerja, dll.) Perlindungan atas tindakan balasan dari terlapor atau lembaga. Hal tersebut terdiri dari perlindungan dari tekanan, penundaan kenaikan pangkat/jabatan, pemecatan, gugatan hukum, harta benda hingga tindakan fisik. Perlindungan tersebut tidak hanya berlaku bagi pelapor, akan tetapi jika diperlukan sampai dengan anggota keluarga pelapor.